Pologoro
Setelah dapat berkas dari Abang, keesokannya langsung ke kelurahan. Dan sama seperti minggu lalu, tidak ketemu dengan perangkat desa yang dimaksud, dimana perangkat desa ini menjabat sebagai kaur kesra desa. Karena lama ditunggu tak kunjung datang, kuputuskan saja untuk segera pulang saja dan menyerahkan berkas persyaratan sesuai yang diminta kepada perangkat desa yang lain. Tiba-tiba yang orang yang dititipi berkas bilang mau nganterin berkas sekalian ke bapak kaur kesranya, karena satu dusun. Alhamdulillah batinku, bisa lebih cepat mungkin.
Lanjut dihari berikutnya, balik lagi ke kelurahan, Alhamdulillah bertemu dengan bapaknya langsung. Ketika duduk akupun ditanya tentang berkasnya. Kutanya, berkas apa pak ? kan sudah dititipkan di pak itu... Bapaknya pun menegaskan tidak ada berkas yang dititipkan ke rumah. Ternyata bapak yang membawa berkas lupa untuk mengasihkan berkasnya. Sedikit mengernyitkan dahi, hmmmm, jadi gak jelas gini. Bapaknya mencoba menelpon tapi tak diangkat, sambil terus menelpon juga sambil menanyakan beberapa pertanyaan kepadaku, pertanyaan kapan acaranya akan terlaksana. Lama tak diangkat akhirnya bapak mempersilahkan saya untuk pulang saja dan surat bisa diambil hari Senin. Yasudah aku pulang dengan tangan kosong.
Setelah beberapa jam kemudian ada notifikasi sms masuk dari bapaknya, katanya kurang berkasnya, bla bla bla dan lain-lain. Padahal berkasnya sudah saya berikan sesuai yang disampaikan minggu lalu. Tanpa pikir panjang ku telpon, kutanyakan berkas apa saja yang kurang. Ternyata berkas yang di amplop dan beberapa uang administrasi. Sedikit kaget, kok masih ya dipungut biaya gini. Katanya pologoro, benar memang ada pajaknya. Btw, pologoro itu pungutan kepada perangkat desa dan beberapa diatur di perdes. Tapi sedikit aneh, lewat suaranya begitu tegas ketika kutanya kebenaran pologoro itu. Lalu buat apa dan dikemanakan dana desa itu ? kok masih ada pungutan tiap surat menyurat. Ku tutup telpon dan akan kulanjut diesok harinya, masih penasaran apakah pologoro ini masuk perdes atau tidak, takutnya pungutan liar karena mau seberapapun nominal tetap harus ada aturannya, bukan seenaknya mematok harga, yang dipungut pun bukan nominal kecil.
Comments
Post a Comment