Alur Klaim Asuransi ASKES / BPJS (Poli Mata)

ASKES = Asuransi Kesehatan. Asuransi Kesehatan ini hanya dimiliki oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil). Iurannya dipotong otomatis dari gaji bulanan.

BPJS = Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Asuransi kesehatan ini bisa dimiliki semua orang di Indonesia. Dengan  membayar iuran tiap bulan sesuai dengan level BPJS nya.

Dari kedua asuransi tersebut sama-sama untuk keperluan kesehatan. Untuk klaimnya juga hampir sama. Cuma beda pada nominal uang klaimnya.
Bagi yang ingin klaim, khususnya untuk poli mata yang ingin diringankan dalam membeli kacamata. Bisa ikuti tahap-tahap berikut :
  1. Datang ke puskesmas terdekat, kalau ingin cepat datangi puskesmas sesuai domisili tempat tinggal anda.
  2. Antri di pendaftaran puskemas seperti biasa, ketika dipanggil ambil bagian poli mata.
  3. Setelah selesai antri, anda akan menuju antrian lagi, antrian periksa dokter.
  4. Masuk ke ruang periksa dokter, minta rujukan poli mata ke rumah sakit yang ingin dituju.
  5. Setelah dapat suratnya. Langsung menuju rumah sakit yang dituju.
  6. Antri di pendaftaran (lagi) , ambil antrian sesuai tipe asuransi. Ketika dipanggil ambil bagian poli mata sambil menyerahkan surat rujukan dari puskesmas.
  7. Selesai antri pendaftaran. Langsung menuju ruang periksa dokter poli mata.
  8. Tunggu sampai dipanggil. Ketika di panggil masuk ke ruang periksa dokter.
  9. Selesai periksa. Langsung menuju ke ruangan BPJS (biasanya ada di sekitar rumah sakit).
  10. Serahkan dokumen yang diberikan dari ruang periksa dokter ke operator BPJS. Antri lagi.
  11. Silahkan maju ketika dipanggil, nanti akan dikasih surat klaim ke optik mata. Di surat akan ada jumlah nominal yang berhak kamu klaim ke optik mata. Paling besar sekitar Rp. 300.000,-. Lumayan untuk meringankan beli kacamata.  
  12. Selanjutnya pergi ke optik mata sesuai yang di rekomendasikan dari surat BPJSnya.
  13. Serahkan semua hasil periksa mata dan surat dari BPJSnya ke optik.
  14. Silahkan beli kaca mata yang akan diringankan oleh BPJS sesuai surat yang sudah diperoleh. Misal : saya mau beli kacamata dengan total harga Rp. 400.000,- anda memperoleh surat klaim kacamata dari BPJS dengan nominal Rp. 300.000,-  maka anda akan membayar Rp. 100.000,- saja.
Nah demikian alurnya semoga berrmanfaat.




Comments

Popular posts from this blog

5 September 1 April

Tradisi Ruwatan Rambut Gembel Dieng, Wonosobo

Semua Ada di Sholat Istikharahmu