ASKES = Asuransi Kesehatan. Asuransi Kesehatan ini hanya dimiliki oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil). Iurannya dipotong otomatis dari gaji bulanan. BPJS = B adan Penyelenggara Jaminan Sosial . Asuransi kesehatan ini bisa dimiliki semua orang di Indonesia. Dengan membayar iuran tiap bulan sesuai dengan level BPJS nya. Dari kedua asuransi tersebut sama-sama untuk keperluan kesehatan. Untuk klaimnya juga hampir sama. Cuma beda pada nominal uang klaimnya. Bagi yang ingin klaim, khususnya untuk poli mata yang ingin diringankan dalam membeli kacamata. Bisa ikuti tahap-tahap berikut : Datang ke puskesmas terdekat, kalau ingin cepat datangi puskesmas sesuai domisili tempat tinggal anda. Antri di pendaftaran puskemas seperti biasa, ketika dipanggil ambil bagian poli mata. Setelah selesai antri, anda akan menuju antrian lagi, antrian periksa dokter. Masuk ke ruang periksa dokter, minta rujukan poli mata ke rumah sakit yang ingin dituju. Setelah dapat suratnya. Langsung menuju rumah sakit yang ...
Comments
Post a Comment